KLASIFIKASI DAN PENGGOLONGAN ORGANIISASI INTERNASIONAL
Organisasi Internasional adalah kolektivitas dari entitas-entitas yang independen, kerjasama yang terorganisasi (organized cooperation) dalam bentuk yang lebih konkret. Organisasi internasional merupakan produk dari perjanjian-perjanjian multilateral. Secara sederhana adapula yang mendefinisikan organisasi internasional sebagai sebuah struktur formal dan berkesinambungan yang dibentuk oleh kesepakatan diantara anggotanya (keanggotaan negara dan non negara), dari paling tidak dua negara merdeka atau lebih, yang memiliki tujuan untuk mengejar kepentingan bersama anggota.
Persoalan klasifikasi organsiasi internasional adalah upaya untuk melihat apa yang seharusnya dilakukan , klasifikasi organisasi internasional berdasarkan pada tujuan dan aktivitasnya, dapat kita lihat dalam beberapa hubungan sebagai berikut:
1. organisiasi yang bertujuan mendorong hubungan co-operative diantara anggotanya yang tidak sedang dalam konflik negara.
2. Organisasi yang bertujuan untuk menurunkan tingkat conflict diantara negara anggota dengan jalan management konflik atau prevention conflict.
3. Organisasi dengan tujuan menciptakan/memproduksi confrontation diantara anggota yang berbeda pendapat.
Teuku May Rudy, mengemukakan dari segi ruang lingkupnnya, fungsinya, kewenanangan dan sebagainya ada beberapa macam penggolongan organisasi internasional. Suatu organisasi internasional dapat sekaligus menyandang lebih dari satu macam penggolongan, begantung kepada segi yang ditinjau dalam menggolongkannya. Secara terperinci penggolongan organisasi internasional ada bermacam-macam menurut segi tinjauan berdasarkan 8 hal, yaitu sebagai berikut:
- Kegiatan administrasi:
- Organisasi Internasional Antar-pemerintah (Inter-Governmental Organization) yang lazim disingkat IGO. Anggotanya adalah pemerintah, atau instansi yang mewakili pemerintah suatu Negara secara resmi. Kegiatan administrasinya diatur berlandaskan hokum public. Contoh: PBB, ASEAN, SAARC, OAU, NAM.
- Organisasi Internasional Non-Pemerintah (Non-Govenrmental Organization) yang lazim disingkat NGO. Atau INGO (International Non-Governmental Organization). Untuk membedakan antara NGO yang internasional dengan NGO yang beruang-lingkup domestic(dalam satu Negara). INGO pada umumnya merupakan organisasi di bidang olahraga, social, keagamaan, kebudayaan, dan kesenian. Kegiatan administrasinya diatur berlandaskan hokum perdata. Contoh : IBF (Internatinal Badminton Federation), ICC (Internatinal Chambers of Commerce).
2. Ruang lingkup (wilayah) kegiatan dan keanggotaan:
- Organisasi Internasional Global. Wilayah kegiatan adalah global, keanggotaan terbuka dalam ruang-lingkup di berbagai penjuru dunia. Contoh : PBB = UNO (the United Nations Organization), OKI = OIC (the Organization of Islamic Conference), GNB = NAM (the Non-Aligned Movement)
- Organisasi Internasional Regional. Wilayah kegiatan adalah regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi Negara-negara pada kawasan tertentu. Contoh : ASEAN (Association of South-East Asian Nations), OAU (Organization of African Unity), GCC (Gult Cooperation Council), EC (European Community), SAARC (South-Asia Association for Regional Cooperation)
- Bidang kegiatan (operasional) organisasi, seperti ekonomi, lingkungan hidup, pertambangan, perdagangan internasional, dst.
- Bidang Ekonomi :
KADIN Internasional (International Chamber of Commerce), Dana Moneter Internasional (International Monetery Found), Bank Dunia (International Bank for Reconstruction and Development).
- Bidang Lingkungan Hidup :
UNEP (United Nation Enviromental Program).
WHO (World Health Organization), IDF (International Dental Federation).
ITO (International Timber Organization).
- Bidang Komiditi (Pertanian dan Industri) :
IWTO (International Wool Textile Organization), ICO (International Coffe Organization).
- Bea Cukai dan Perdagangan International :
GATT (Governments Agreement on Tariffs and Trade), WTO (World Trade Organization).
- Tujuan dan luas bidang kegiatan organisasi: organisasi internasional umum dan organisasi internasional khusus.
- Organisasi Internasional Umum.
Tugas nya adalah mencangkup hal-hal umum dan tidak terfokus pada suatu hal saja. Contoh : PBB.
- Organisasi Internasional Khusus.
Tugasnya adalah mencangkup Hal-hal tertentu yang menjadi bagian nya saja terfokus pada satu kepengurusan saja. Contoh : WHO, OPEC, UNESCO, UNICEF, ITU, UPU
5. Ruang lingkup (wilayah) dan bidang kegiatan: global-umum, globalkhusus, regional-umum, regional-khusus.
- Organisasi Internasional : Global-Umum
Contohnya : PBB ( United Nations)
- Organisasi Internasional : Global-Khusus
Contohnya : OPEC, ICAO, IMCO, ITU, UPU, UNESCO, WHO, FAO, dan juga Palang Merah Internasional (ICRC)
- Organisasi Internasional : Regional-Umum
Contohnya : ASEAN, EU (European Union, dahulu disebut European Economic Community) OAS, OAU, SAARC, GCC, Liga Arab
- Organisasi Internasional : Regional-Khusus
Contohnya : AIPO (ASEAN Inter-Parliamentary Organization), OAPEC (Organization of Arab Petroleum Exporting Countries), PATA (Pacific Area Tourism and Travel Association)
6. Menurut taraf kewenangan (kekuasaan): organisasi supranasional (supranational organization) dan organisasi kerjasama (co-operative organization).
- Organisasi Supra-Nasional (Supra-National Organization)
Kedudukan dan Kewenangan Organisasi Internasional berada di atas Negara-negara anggota. Tidak ada contohnya, karena bentuk “supra national organization” belum pernah tercapai atau belum pernah terealisasikan dalam sejarah dunia modern. Dunia, menganut pola banyak Negara (multi-state stystem). Masing-masing berdaulat dab sederajat satu sama lain.
- Organisasi Kerjasama (Co-operative Organization)
Kedudukan dan Kewenangan Organisasi Internasional tidaklah lebih tinggi dibanding negara-negara anggotanya. Organisasi adalah wadah kerjasama berdasarkan kesepakatan anggota. Contohnya PBB, ASEAN, OKI, OPEC, dan lain-lain. Karena semua organisasi internasional dewasa ini adalah didasarkan kepada pola kerjasama, bukan pola supra-nasional.
7. Bentuk dan pola kerjasama : kerjasama pertahanan –keamanan (Collective security) yang biasanya disebut ”institutionalized alliance” dan kerjasama fungsional (fuctional organization).
- Kerjasama Pertahanan-Keamanan yang adakalanya disebut “institutionalized alliance”. Contoh : NATO (North Atlantic Treaty Oganization)
- Kerja Sama Funngsional (Funfsional Co-operation)
Organisasi yang didasarkan kepada kerjasama ini jumlahnya sangat banyak ada di bidang ekonomi , politik, sosial dan budaya; disamping kerjasama secara umum(mencakup berbagai bidang).
Contoh : PBB, ASEAN, OKI, OPEC, SAARC, OAU, GCC dan sebagainya.
Selain itu ada organisasi yang berbentuk pakta pertahanan dan berupa “Collective Security” (ANZUZ ,NATO, Pakta Warsawa*, SEATO,* CENTO). Tanda (*) menunjukan bahwa organisasi tersebut telah bubar atau tidak aktif.
8. Fungsi organisasi:
a) organisasi politik: yaitu organisasi yang didalam kegiatannya menyangkut masalah-masalah politik dalam hubungan internasional.
b) Organisasi administratif: yaitu organisasi yang sepenuhnya hanya melaksanakan ecara administratif.
c) Organisasi peradilan (judicial organization): yaitu organisasi yang menyangkut penyelesaian sengketa pada berbagai bidang atau aspek (politik, ekonomi, sosial, dan budaya) menurut prosedur hukum dan melalui proses peradilan (sesuai dengan ketentuan internasional dan perjanjian internasional).
Sementara T. Sugeng Istanto mengklasifikasikan organisasi internasional antara pertama, organisasi internasional privat: organisasi dari badan bukan pemerintah atau orang-perorangan yang melakukan kerjasama untuk kepentingan internasional yang diselenggarakan badan-badan sejenis negara, dan kedua, organisasi internasional publik: yaitu organisasi dari pemerintah negara yang melakukan kerjasama untuk kepentingan internasional yang dibagi dua wilayah yaitu global dan regional.
Pengklasifikasian juga dilakukan oleh I Wayan Parthiana dengan meninjau meninjau dari berbagai segi, yaitu sebagai berikut:
1. Dilihat dari ruang lingkup kegiatannya:
a) Organisasi internasional global/umum
b) Organisasi internasional khusus
2. Ditinjau dari tujuannya:
a) Organisasi internasional dengan tujuan umum
b) Organisasi internasional dnegan tujuan khusus/terbatas
3. Ditinjau dari sudut keanggotaannya:
a) Intergovernmental organization
b) Non-governmental organization
Kelompok 7
- DANY SATRIA (2018235003)
- ALVA DIELA DANISWARA (2019230032)
- AMILLAH ANGGUN SP (2019230034)
- M. ADITYA NUR HAFIDZ (2019230038)
- FEBMY SHESAR BAIHAQI (2019230041)
- FARADILA MAHARANI (2019230042)
- GARINI SABILLA (2019230050)
- EDWAR AJAZWAT (2019230051)